Diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dengan proses cepat dan mudah. Didasarkan pada akad Qardh yaitu pinjaman tanpa kelebihan apapun. Nasabah cukup menyertakan agunan barang emas baik berupa perhiasan atau barang lain yang terbuat dari emas, dengan biaya penitipan yang terjangkau.
Proses Gadai Emas Syariah sesuai Syariah (fatwa MUI-Dewan Syariah Nasional) barang jaminan diasuransikan secara Syariah.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar