
Tabungan Pendidikan adalah salah satu produk penghimpunan dana / simpanan yang diperuntukan untuk kebutuhan pendidikan masa depan anak-anak , tabungan pendidikan berprinsip simpanan mudharabah di mana dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
Persyaratan Pembukaan Rekening Tabungan Pendidikan
- Fc KTP
- Fc KK + Akte lahir ( Jika An. Anak )
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan pendidikan
- Setoran awal / saldo awal Rp.25.000
Fatwa MUI NO. 02/DSN-MUI/IV/2000
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar